![Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding](https://koran-jakarta.com/images/article/php_w0hgv_resized.jpg)
Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding
![Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding](https://koran-jakarta.com/images/article/php_w0hgv_resized.jpg)
Tekait putusan kasus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM), Abdul Salam menegaskan tidak ada perintah hakim yang bersifat declaratoir, condemnatoir maupun executoir. "Jadi, kalahnya salah satu pihak dalam perkara di tingkat kasasi yang berisi NO tersebut bukan berarti pemenang perkara mendapatkan hak-hak substansi hukum yang baru," paparnya.
Pemprov Netral
Dihubungi terpisah, pemerhati masalah perkotaan dari Kaukus Muda Indonesia, Edi Humaidi, mengatakan sebaiknya Pemeritah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, bersifat netral hingga perkara Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM) berkekuatan hukum tetap.
"Jangan berpihak sehingga menimbulka masalah baru. Tunggu saja kasus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas selesai di pengadilan sehingga semua pihak bisa menerimanya," kata Edi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya