Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pdt/2017 terkait Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM) mesti dipahami sebagai putusan yang mengembalikan pada putusan sebelumnya.

"Sebab, di dalam pertimbangannya, hakim tinggi menyatakan putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Artinya, putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat," kata ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Abdul Salam, SH, MH di Jakarta, Minggu (22/7).

Abdul Salam menjelaskan semua putusan hakim dalam perkara PPPSRS GCM secara keseluruhan, yakni dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, merupakan putusan Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yaitu tautan antara posita dan petitum.

Selain itu, putusan NO berarti gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

"Itu berarti, putusan kasasi tidak mengubah isi putusan banding, jadi tetap NO. Lagi pula, substansi isi pokok perkara tidak dibahas dan tidak menghasilkan keputusan substansi apapun," jelas Abdul Salam.

Tekait putusan kasus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM), Abdul Salam menegaskan tidak ada perintah hakim yang bersifat declaratoir, condemnatoir maupun executoir. "Jadi, kalahnya salah satu pihak dalam perkara di tingkat kasasi yang berisi NO tersebut bukan berarti pemenang perkara mendapatkan hak-hak substansi hukum yang baru," paparnya.

Pemprov Netral

Dihubungi terpisah, pemerhati masalah perkotaan dari Kaukus Muda Indonesia, Edi Humaidi, mengatakan sebaiknya Pemeritah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, bersifat netral hingga perkara Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM) berkekuatan hukum tetap.

"Jangan berpihak sehingga menimbulka masalah baru. Tunggu saja kasus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas selesai di pengadilan sehingga semua pihak bisa menerimanya," kata Edi.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mengatakan surat Dinas Perumahan DKI Nomor 2145/-1.79671 tertanggal 23 Mei 2018 melanggar fakta hukum yang ada karena majelis pengawas notaris telah memutuskan akta notaris Rapat Umum Luar Biasa (RULB) PPRS versi Saurip Kadi cacat hukum, dan fakta tersebut sudah diakui oleh notaris yang mengesahkan akta itu.

pin/yok/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top