Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pdt/2017 terkait Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM) mesti dipahami sebagai putusan yang mengembalikan pada putusan sebelumnya.

"Sebab, di dalam pertimbangannya, hakim tinggi menyatakan putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Artinya, putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat," kata ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Abdul Salam, SH, MH di Jakarta, Minggu (22/7).

Abdul Salam menjelaskan semua putusan hakim dalam perkara PPPSRS GCM secara keseluruhan, yakni dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, merupakan putusan Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yaitu tautan antara posita dan petitum.

Selain itu, putusan NO berarti gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

"Itu berarti, putusan kasasi tidak mengubah isi putusan banding, jadi tetap NO. Lagi pula, substansi isi pokok perkara tidak dibahas dan tidak menghasilkan keputusan substansi apapun," jelas Abdul Salam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top