Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan Janggal, Anak Pahlawan Nasional Adukan Hakim PN dan PT ke Komisi Yudisial

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Kuasa Hukum dari ahli waris Alm. Dr. Raden Soeharto, Muhammad Ridho Hakiki (tengah), Henry Apriyando (kanan), dan Mochamad Taufiqurrohman (kiri) membawa berkas laporan untuk diserahkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (11/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, perjuangan Pratiwi dimulai setelah ia menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971

sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 . Namun, Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.

Kini, Pratiwi bersama kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Ridho Hakiki, S.H. M.H.sudah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Supaya kasus ini menjadi terang benderang, dan Ibu Pratiwi kembali memperoleh haknya," tegas Ridho.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top