Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan Janggal, Anak Pahlawan Nasional Adukan Hakim PN dan PT ke Komisi Yudisial

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Kuasa Hukum dari ahli waris Alm. Dr. Raden Soeharto, Muhammad Ridho Hakiki (tengah), Henry Apriyando (kanan), dan Mochamad Taufiqurrohman (kiri) membawa berkas laporan untuk diserahkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (11/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perjuangan Pratiwi Hutomo (85), putri kedua dari Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dan pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terus berlanjut seperti tidak ada ujungnya. Padahal, sudah sangat jelas yang diperjuangkannya, yakni kepemilikan sebidang tanah warisan keluarganya seluas 77 meter, di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat adalah miliknya sendiri, bukan milik yang diakui oleh Suparji, tanpa memiliki satu pun bukti yang sah.

Lebih Aneh lagi, usaha hukum yang dilakukan pemilik yang sah, yakni Pratiwi Hutomo melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Ridho Hakiki, S.H., M.H., dikalahkan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Ini sangat jelas mengandung keanehan, dan patut diduga ada sesuatu di kedua pengadilan tersebut. Hari ini saya mengadukan kejanggalan kedua hakim di pengadilan itu ke Komisi Yudisial (KY). Kami minta KY menelaah dugaan kecurangan itu," ungkap Ridho, usai melaporkan dua lembaga hukum itu ke KY, Rabu (11/9/2024).

Ridho yang didamping rekannya, Henry Apriyando, S.H., M.H., dan Mochamad Taufiqurrohman, S.H., menyatakan bahwa laporan sudah diterima. Dari KY, diminta untuk menunggu karena akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah memang benar ada pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan.

Ridho menjelaskan, dahulu, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek MH Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. Kini, tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun menjadi dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top