Putrajaya Tolak Beri Kompensasi ke Ahli Waris Sultan Sulu
Pemerintah Malaysia menolak membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu.
Foto: ISTIMEWAKUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menolak putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu yang tinggal di Filipina, atas dugaan pelanggaran kesepakatan tanah era kolonial.
"Pengadilan Banding Paris, pada Selasa (12/7), mengabulkan permohonan pemerintah Malaysia untuk penangguhan setelah menemukan bahwa penegakan pengakuan dapat melanggar kedaulatan negara," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, dalam sebuah pernyataan.
Sebuah firma hukum Inggris yang mewakili ahli waris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia juga bersiap untuk mengesampingkan putusan itu.
Menyita Perusahaan
Perintah itu datang sehari setelah pengacara yang mewakili ahli waris mendiang Sultan bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, yang berbasis di Luksemburg. Petronas menggambarkan penyitaan itu sebagai "tidak berdasar" dan mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya dengan gigih.
Para ahli waris mengeklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir di Pulau Mindanao, Filipina. Sultan menandatangani kesepakatan pada 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris atas penggunaan wilayahnya, yang sekarang dikenal sebagai negara bagian Sabah, Malaysia.
Malaysia mengambil alih pengaturan setelah kemerdekaan dari Inggris, membayar sejumlah uang kepada ahli waris setiap tahun, tetapi pembayaran dihentikan pada 2013.
Malaysia beralasan tidak ada orang lain yang memiliki hak atas Sabah, yang merupakan bagian dari wilayahnya. Pengadilan Prancis, pada Februari, mengeluarkan putusan ganti rugi senilai 14,9 miliar dollar AS untuk mendukung ahli waris, dengan Malaysia menolak untuk berpartisipasi dalam arbitrase.
Wan Junaidi mengatakan Malaysia tidak mengakui klaim ahli waris dan akan mengambil semua langkah untuk menegakkan kedaulatan negara.
Sebelumnya diberitakan Malaysia tidak akan menerima semua tuntutan dari pihak mana pun terkait Negara Bagian Sabah, termasuk tuntutan dari Sultan Sulu karena negara bagian ini telah diakui PBB sejak 16 September 1963.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 4 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 5 Barca Wajib Waspadai Barbastro
Berita Terkini
- Wabah Flu Burung Serang Peternakan di Jepang
- Guatemala Kirimkan Kontingen Pasukan ke Haiti
- Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
- Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- Program Makan Bergizi Gratis Didukung oleh Lebih dari 900 Dapur Umum