Putrajaya Tolak Beri Kompensasi ke Ahli Waris Sultan Sulu
Pemerintah Malaysia menolak membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu.
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menolak putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu yang tinggal di Filipina, atas dugaan pelanggaran kesepakatan tanah era kolonial.
"Pengadilan Banding Paris, pada Selasa (12/7), mengabulkan permohonan pemerintah Malaysia untuk penangguhan setelah menemukan bahwa penegakan pengakuan dapat melanggar kedaulatan negara," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, dalam sebuah pernyataan.
Sebuah firma hukum Inggris yang mewakili ahli waris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia juga bersiap untuk mengesampingkan putusan itu.
Menyita Perusahaan
Perintah itu datang sehari setelah pengacara yang mewakili ahli waris mendiang Sultan bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, yang berbasis di Luksemburg. Petronas menggambarkan penyitaan itu sebagai "tidak berdasar" dan mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya dengan gigih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya