
Putra Daerah Minim Dapilnya, Pakar: Perlu Ada Perubahan Syarat Caleg
Arsip foto- Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma.
Foto: ANTARA/Dokumen PribadiJAKARTA – Minimnya putra daerah yang mewakili daerah pemilihannya saat pemilihan umum (pemilu) dinilai perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg).
Penilaian tersebut diungkapkan pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma menanggapi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Perkara tersebut menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihannya saat pemilu.
“Sebaiknya memang ada perubahan aturan terkait syarat pencalonan anggota legislatif untuk menjamin bahwa mereka (caleg yang berasal dari luar dapil/konstituen, red.) akan bisa mewakili atau merepresentasikan kepentingan para pemilih dari dapil tempat mereka mencalonkan diri,” kata Ardli saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu agar tidak membatasi atau melarang seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg di luar daerah asalnya.
“Misalnya dengan menetapkan persyaratan tertentu, seperti pernah berdomisili dalam jangka waktu beberapa tahun di daerah di mana dia akan mencalonkan diri, ataupun persyaratan yang lain untuk menjamin dia mengenal betul dapilnya, sehingga kemudian bisa membawa kepentingan politik dapilnya ketika dia menjabat,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut dibutuhkan karena idealnya seorang caleg ketika terpilih menjadi caleg dapat menjamin terselenggaranya politik representatif.
Adapun Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang yang terdiri atas delapan mahasiswa memohon kepada MK melalui Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Bayern Munich Siap Rebut Kembali Gelar Bundesliga
- 4 Indonesia Akan Raup US$4,2 Miliar dari Ekspor Listrik EBT ke Singapura
- 5 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
Berita Terkini
-
Peluncuran Vinyl Indonesia Raya Peringati Hari Musik Nasional 2025
-
Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
-
Pemerintah Kota Kendari Mengerahkan Alat Berat untuk Membersihkan Sedimen akibat Banjir
-
Rebut Juara di UFC 313, Magomedov Tak Sanggup Gambarkan Perasaannya
-
Jumlah Warga Terdampak Banjir di Pekanbaru Mencapai 38 Ribu Jiwa