
Minggu, 09 Mar 2025, 20:59 WIB
Peluncuran Vinyl Indonesia Raya Peringati Hari Musik Nasional 2025
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, dalam acara peluncuran vinyl Indonesia Raya, di Jakarta, Minggu (9/3).
Foto: Muhamad MarupJAKARTA - Kementerian Kebudayaan meluncurkan vinyl atau piringan hitam lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menfatakan, peluncuran tersebut sekaligus memperingati Hari Musik Nasional (HMN) 2025 yang menjadi peringatan hari lahir pencipta lagu Indonesia Raya, W.R. Soepratman.
"Kita sekaligus memaknai HMN 2025 ini dengan semangat lagu kebangsaan Indonesia Raya, dengan peluncuran vinyl atau piringan hitam," ujar Fadli, dalam acara peluncuran, di Jakarta, Minggu (9/3).
Dia menjelaskan, dalam vinyl terdiri dari 8 versi lagu Indonesia Raya. Hal terasbut membuktikan adanya transformasi lagu Indonesia Raya dari waktu ke waktu mulai dari instrumental sampai lagu yang digunakan secara nasional.
Fadli melanjutkan, perubahan tidak hanya dari aransemen, tapi juga penyanyiaannya. Dengan adanya Keputusan Presiden Tahun 1958, lagu Indonesia yang semula tiga stanza bisa dinyayikan hanya satu stanza saja.
"Untuk satu stanza itu waktunya juga tentu ada standarnya seperti halnya juga Lagu-lagu Kebangsaan di negara-negara lain," jelasnya.
Menbud menekankan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu. Menurutnya, Indonesia Raya merupakan simbol perjuangan, persatuan, dan tekad untuk menjaga ketuhan dan kejayaan Bangsa Indonesia.
"Dan melalui lagu ini kita juga diingatkan untuk terus berkarya berkontribusi, menjaga budaya musik Indonesia sebagai warisan berharga yang harus Kita lestarikan," katanya.
Musisi dan Komponis, Purwacaraka, menyarankan, lagu Indonesia Raya tiga stanza agar bisa dinyanyikan oleh para murid di Indonesia. Menurutnya, selain bisa mengenalkan lagu Indonesia secara utuh, para muird bisa juga memaknai nilai yang terkandung dalam ketiga stanza Indonesia Raya.
"Saya kira situasi dan kondiainya sesuai dengan hari ini. Jadi barangkali untuk anak sekolah bisa tiga stanza, sedangkan seremoni satu stanza saja cukup," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
- 5 Ungkap 100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Fokus pada Infrastruktur, Kebersihan, dan Layanan Kesehatan