Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Publik Menginginkan Kader Berintegritas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, KPU dalam menyusun PKPU justru mengedepankan aspek moralitas. Mantan napi koruptor dianggap berbahaya bagi demokrasi. Pendekatan hukum dan moral tidak mendapat titik temu. Maka PKPU digugat ke MA yang kini dalam posisi dilematis. Bila MA mengabulkan, akan dicap pro koruptor. Bila menolak, MA dipandang bertentangan dengan konstitusi.

Hingga Selasa (31/7), masih ada parpol yang belum menyerahkan pengganti lima bakal calon anggota legislatif DPR mantan koruptor. Mereka dari Partai Golkar (2) dan Pertai Kebangkitan Bangsa (3). KPU menunggu sampai pukul 00.00 WIB.

Setelah pendaftaran bacaleg berakhir, Selasa (31/7), KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan masukan pada 12-21 Agustus 2018. Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Perlu disadari oleh parpol saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sangat rendah. Partai tentu berkontribusi karena dianggap gagal menempatkan kader-kadernya yang berintegritas, sehingga banyak terjerat korupsi. Elite-elite parpol di DPR juga dianggap gagal menunaikan tugas legislasinya. Mereka tidak optimal memperjuangan kepentingan rakyat.

Berangkat dari persoalan itulah PKPU sangat penting. Penandatanganan pakta integritas yang disepakati KPU dan elite-elite parpol di DPR, dan keberadaan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, jangan hanya semata dilihat dari sisi hak konstitusional kader parpol yang akan gagal menjadi caleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top