Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Publik Menginginkan Kader Berintegritas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah partai politik (parpol) keberatan mengganti bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Karena itu, gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, khususnya Pasal 7 Ayat 1 huruf h, tetap dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Enam pemohon penggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Elite parpol memandang, KPU dalam membentuk PKPU hanya penerjemah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan malah membuat aturan baru.

UU Pemilu tidak mengatur norma-norma terkait pelarangan hak-hak warga negara, terutama mantan napi korupsi. Memang terdapat perbedaan prinsip dalam memandang PKPU tersebut. Parpol berprinsip, dalam setiap penyusunan PKPU, KPU haruslah mengedepankan konsep keadilan hukum.

Mereka mengacu Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan, Indonesia negara hukum. Parpol menilai, hak warga dalam konstitusi sangat jelas. Yang berhak mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia.

Warga tersangka tindak pidana kasus apa pun, termasuk korupsi, ketika sudah melaksanakan hukumannya, dengan demikian tidak ada satu pun lembaga yang bisa atau dapat menghukum tambahan, kecuali hak politiknya dicabut pengadilan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top