Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Publik Menginginkan Kader Berintegritas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah partai politik (parpol) keberatan mengganti bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Karena itu, gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, khususnya Pasal 7 Ayat 1 huruf h, tetap dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Enam pemohon penggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Elite parpol memandang, KPU dalam membentuk PKPU hanya penerjemah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan malah membuat aturan baru.

UU Pemilu tidak mengatur norma-norma terkait pelarangan hak-hak warga negara, terutama mantan napi korupsi. Memang terdapat perbedaan prinsip dalam memandang PKPU tersebut. Parpol berprinsip, dalam setiap penyusunan PKPU, KPU haruslah mengedepankan konsep keadilan hukum.

Mereka mengacu Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan, Indonesia negara hukum. Parpol menilai, hak warga dalam konstitusi sangat jelas. Yang berhak mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia.

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Warga tersangka tindak pidana kasus apa pun, termasuk korupsi, ketika sudah melaksanakan hukumannya, dengan demikian tidak ada satu pun lembaga yang bisa atau dapat menghukum tambahan, kecuali hak politiknya dicabut pengadilan.

Namun, KPU dalam menyusun PKPU justru mengedepankan aspek moralitas. Mantan napi koruptor dianggap berbahaya bagi demokrasi. Pendekatan hukum dan moral tidak mendapat titik temu. Maka PKPU digugat ke MA yang kini dalam posisi dilematis. Bila MA mengabulkan, akan dicap pro koruptor. Bila menolak, MA dipandang bertentangan dengan konstitusi.

Hingga Selasa (31/7), masih ada parpol yang belum menyerahkan pengganti lima bakal calon anggota legislatif DPR mantan koruptor. Mereka dari Partai Golkar (2) dan Pertai Kebangkitan Bangsa (3). KPU menunggu sampai pukul 00.00 WIB.

Setelah pendaftaran bacaleg berakhir, Selasa (31/7), KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan masukan pada 12-21 Agustus 2018. Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Perlu disadari oleh parpol saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sangat rendah. Partai tentu berkontribusi karena dianggap gagal menempatkan kader-kadernya yang berintegritas, sehingga banyak terjerat korupsi. Elite-elite parpol di DPR juga dianggap gagal menunaikan tugas legislasinya. Mereka tidak optimal memperjuangan kepentingan rakyat.

Berangkat dari persoalan itulah PKPU sangat penting. Penandatanganan pakta integritas yang disepakati KPU dan elite-elite parpol di DPR, dan keberadaan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, jangan hanya semata dilihat dari sisi hak konstitusional kader parpol yang akan gagal menjadi caleg.

Yang lebih penting mewujudkan lembaga perwakilan rakyat menjadi sebuah institusi berwibawa di hadapan publik. Untuk itu, PKPU dibuat. KPU ingin lembaga terhormat itu diisi kader-kader terhormat pula, bukan kader-kader parpol yang pernah menjadi napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak.

Komentar

Komentar
()

Top