![PTNBH Harus Bisa Mandiri secara Pendanaan](https://koran-jakarta.com/images/article/ptnbh-harus-bisa-mandiri-secara-pendanaan-240702221324.jpg)
PTNBH Harus Bisa Mandiri secara Pendanaan
![PTNBH Harus Bisa Mandiri secara Pendanaan](https://koran-jakarta.com/images/article/ptnbh-harus-bisa-mandiri-secara-pendanaan-240702221324.jpg)
RDPU pembiayaan pendidikan l Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Mendikbud) 2016-2019 Muhadjir Effendy (tengah), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 2014-2019 Muhammad Nasir (kiri), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (2009-2014) Muhammad Nuh (kanan), mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR, di Gedung Nusanytara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Pada tahun 2024, alokasi anggaran perguruan tinggi di Kemendikbudristek sebesar 7 triliun rupiah, sedangkan untuk perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain sebanyak 32 triliun rupiah.
"Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas penganggaran pendidikan di kementerian yang mengurus pendidikan dengan kementerian dan lembaga lainnya," ucapnya.
Dia menilai anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) perlu dinaikkan setiap tahun. Dengan demikian, Uang Kuliah Tunggal yang ditanggung masyarakat tidak meningkat secara signifikan.
"Perlu dikaji kembali alokasi anggaran pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah misal BOPTN," terangnya.ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya