Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PT TIM Diharapkan Bergabung Minta Hak Tagih

Foto : Istimewa

Logo Sea Games XIX di Jakarta pada 1997.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Konsorsium Swasta, PT Tata Insani Mukti atau PT TIM diharapkan bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran Sea Games 1997. Perusahaan itu merupakan konsorsium mitra penyelenggara atau KMP Sea Games 1997.

"Karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Di satu sisi urusan ini sudah lampau dan di sisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari KMP Sea Games," kata Kuasa hukum Bambang T, Hardjuno Wiwoho saat ditemui usai meresmikan Kantor Hukum Wardhana Wiwoho & Partners di, Menteng, Jakarta, Minggu (13/3).

Bahkan, kata Hardjuno, dalam gugatan pertama di pengadilan Jaksel, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggungjawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa di situ Bambang T mengeluarkan uang sebesar 156 miliar rupiah.

"Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana 51 miliar rupiah itu ada dana pemegang saham 13 miliar rupiah. Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang, kita jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," jelasnya.

Pihaknya juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung 51 miliar maka ia merasa tidak masalah. "Tapi setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itukan 35 miliar rupiah berikut dengan bunganya mungkin 50-60 miliar rupiah. Kami juga akan menghitung dari 51 miliar rupiah dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? kan lebih dari pokok 35 miliar rupiah," tukasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top