Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PRT Indonesia Memenangkan Kompensasi Terkait Penyiksaan oleh Mantan Majikan di Hong Kong

Foto : Istimewa

Kartika Puspitasari

A   A   A   Pengaturan Font

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem di kota itu membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka, kata para aktivis.

Di pengadilan, Kartika bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakannya dan telah menyelesaikan masa hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun itu, tidak menentang gugatan perdata tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top