Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PRT Indonesia Memenangkan Kompensasi Terkait Penyiksaan oleh Mantan Majikan di Hong Kong

Foto : Istimewa

Kartika Puspitasari

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Hong Kong pada Jumat (10/2) memutuskan bahwa TKI perempuan asal Indonesia yang jadi PRT berhak atas ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS atas penderitaannya

HONG KONG - Seorang perempuan Indonesia yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong hingga meninggalkan penderitaan kronisnya, mendapat ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS pada Jumat (10/2).

Penyiksaan yang menimpa Kartika Puspitasari, 40 tahun, menjadi berita utama satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah sidang pengadilan berhasil menguak aksi kekerasan dan penghinaan mereka terhadap Kartika selama dua tahun.

Mantan majikannya terbukti telah membakar dengan besi dan memukuli Kartikadengan rantai sepeda, sehingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top