Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Provokasi Berujung Maut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Zulpan juga menyebutkan RYN juga sempat memukul korban berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.

Sedangkan tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian untuk tersangka MJ berperan menendang mobil serta korban.

Zulpan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap. Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty, mengatakan pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi. "Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami, para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.

Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan adanya tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari yang ditetapkan polisi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top