Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Provokasi Berujung Maut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tindakan brutal dan tak terkendali ini menjadi peristiwa sulit dipercaya. Terlebih, ada petugas patroli yang berada dalam peristiwa tersebut. Sayangnya, petugas patroli itu tak mampu mencegah massa melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap Wiyanto Halim.

Video peristiwa ini sontak menjadi viral di media sosial. Tayangan video kekerasan yang beredar di sosial media itu seketika menjadi buah bibir. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1), sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemicunya cukup sepele, korban yang tengah mengemudikan mobil Rush B1815 SYL sebelumnya menyerembet sepeda motor salah satu pelaku pengeroyokan. Korban lantas diteriaki "maling" hingga massa turut mengejarnya.

Hingga saat ini, aparat sudah menetapkan enam tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban. "Ada satu tersangka baru, inisialnya F berusia 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, kemarin.

Zulpan menjelaskan F ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Dengan penetapan tersangka terhadap F, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.

Adapun inisial para tersangka, yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling. Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban hingga berujung pada tewasnya Wiyanto Halim.

Zulpan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan. "Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.

Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban. "Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.

"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Endra Zulpan.

Endra melanjutkan untuk tersangka JI dari hasil penyelidikan merupakan provokator pengeroyokan itu karena mobil korban menyerempet motor pelaku, serta menendang mobil dan tubuh WH.

"Kemudian, RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," ujar Zulpan.

Zulpan juga menyebutkan RYN juga sempat memukul korban berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.

Sedangkan tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian untuk tersangka MJ berperan menendang mobil serta korban.

Zulpan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap. Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty, mengatakan pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi. "Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami, para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.

Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan adanya tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari yang ditetapkan polisi.

Sementara itu, mengenai dugaan bahwa kasus pengeroyokan itu terkait masalah sengketa tanah, Freddy menuturkan kasus itu memang tidak ada kaitannya. "Tidak mengarah ke situ," kata Freddy.

Kewalahan Halau Massa

Sebelumnya, kepolisian mengaku kewalahan saat berusaha menghalau massa pengeroyok Wiyanto Halim. Saat peristiwa terjadi menurut Kombes Endra Zulpan, dua anggota tim patroli Polres Metro Jakarta Timur berada di lokasi.

"Tapi karena jumlah massa yang banyak, lebih banyak dari anggota. Anggota cuma satu mobil yang melakukan pengejaran dari belakang untuk melerai ini," kata Endra Zulpan.

Endra menambahkan bahwa tim patroli yang menaiki satu mobil Patroli Komando (Patko) tersebut sudah mencoba menghalau massa.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top