Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Proses Panjang Bebaskan Siti Aisyah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Siti Aisyah kini sudah bisa bernafas lega karena telah kembali ke tengah keluarganya di Indonesia setelah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3). Jaksa Penuntut Umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, itu. Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Siti bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur, Februari 2017. Setelah ditahan dan diproses di pengadilan, Siti Aisyah dan Doan ternyata tidak mengetahui, yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam itu zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip penduduk Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar 1,2 juta rupiah kepada mereka. Orang itu menyuruh Siti Aisyah dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut. Si pelaku mengatakan, itu merupakan bagian dari lelucon acara televisi.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan puncak proses panjang upaya pemerintah Indonesia membebaskan warganya dari ancaman hukuman mati. Sejak Siti Aisyah ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

Presiden bahkan minta Menlu, Menkum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN berkoordinasi dalam rangka membela dan membebaskan Siti Aisyah. Kemudian, kasus Siti Aisyah ini selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan pemerintah Malaysia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top