Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Pemerintah Harus Konsisten dengan Bentuk Hukum yang Diatur di UU

Proses Negosiasi Mesti Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait jaminan investasi, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menilai ada yang janggal dari hasil pertemuan antara Menteri ESDM dengan Freeport McMoran. Pasalnya, Freeport tetap meminta adanya perjanjian kerja sama kedua pihak sebagai bentuk jaminan kepastian investasi. Namun, di sisi yang lain Freeport menyatakan telah bersedia untuk mengubah KK dengan IUPK.

Perjanjian jaminan kepastian investasi yang diminta Freeport hanya akan menjebak Pemerintah Indonesia. "Perjanjian kepastian investasi yang dimaksud hanya akan membuka celah di bawanya sengketa ke arbitrase internasional dan menyulitkan Indonesia" kata Rachmi.

Karenanya, sambung Rahcmi, permintaan Freeport untuk membuat Perjanjian kerja sama secara terpisah harus ditolak oleh karena tidak diatur di dalam UU. Mestinya sudah ada IUPK, yaitu penetapan dari Menteri yang dijamin oleh undang-undang.

"Pemerintah harus konsisten dengan bentuk hukum yang telah disepakati dan diatur di dalam UU. Kalau konteksnya cuma perjanjian perlindungan investasi, opsi P4M antar Negara sudah cukup itu", tegas Rachmi. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top