Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Pemerintah Harus Konsisten dengan Bentuk Hukum yang Diatur di UU

Proses Negosiasi Mesti Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain tidak terbuka pada publik, proses negosiasi kontrak tidak menunjukkan adanya terobosan baru dalam sikap pemerintah terhadap Freeport.

JAKARTA - Proses negosiasi kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Freeport dinilai masih memberikan keistimewaan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut ketimbang menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI 1945 dan UU Minerba No 4 Tahun 2009.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bertemu dengan pimpinan Freeport McMoran di Houston, Amerika Serikat (AS). Hal itu merupakan bagian dari lawatan Jonan ke AS. Pertemuan itu hendak mencari titik temu mengenai empat isu krusial, yakni tentang perpanjangan masa operasi PTFI, pembangunan fasilitas pemurnian, divestasi saham, dan ketentuan fiskal.

Namun, sejumlah pihak pesimistis terhadap hasil pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dengan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, di AS. Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Budi Afandi, mengatakan pertemuan tersebut masih jauh dari keberhasilan dalam perspektif masyarakat sipil karena beberapa hal.

Pertama, menurut Budi, proses tidak menunjukkan adanya terobosan baru dalam sikap pemerintah terhadap Freeport. Kedua, negosiasi masih jauh dari keterbukaan pada publik, negara, dan korporasi seakan tidak merasa perlu bersikap transparan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top