Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Pemerintah Harus Konsisten dengan Bentuk Hukum yang Diatur di UU

Proses Negosiasi Mesti Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kita tidak bisa ahistoris dalam melihat negosiasi ini, karena proses serupa sudah pernah terjadi, termasuk mengenai substansi persoalan yang dibicarakan," tegasnya, di Jakarta, Kamis (27/7).

Budi mencontohkan, isu pembangunan smelter yang menjadi kewajiban perusahaaan tambang seharusnya sudah selesai dengan pengaturan Permen ESDM No 1 Tahun 2014. Untuk menunjukkan komitmen dalam membangun smelter sudah diatur sebelumnya, namun tetap tidak dipenuhi.

Kemudian, mengenai klaim bahwa Freeport mau mengubah Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini hanya akan dilakukan jika pemerintah mau memberikan perpanjangan sampai 2041.

"Mereka bisa kita sebut mau mengubah KK menjadi IUPK hanya pada saat mereka mau mengikuti syarat dari kita, bukan syarat Freeport yang mengendalikan kita," ucapnya.

Sengaja Menjebak
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top