Proses Negosiasi Mesti Terbuka
"Kita tidak bisa ahistoris dalam melihat negosiasi ini, karena proses serupa sudah pernah terjadi, termasuk mengenai substansi persoalan yang dibicarakan," tegasnya, di Jakarta, Kamis (27/7).
Budi mencontohkan, isu pembangunan smelter yang menjadi kewajiban perusahaaan tambang seharusnya sudah selesai dengan pengaturan Permen ESDM No 1 Tahun 2014. Untuk menunjukkan komitmen dalam membangun smelter sudah diatur sebelumnya, namun tetap tidak dipenuhi.
Kemudian, mengenai klaim bahwa Freeport mau mengubah Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini hanya akan dilakukan jika pemerintah mau memberikan perpanjangan sampai 2041.
"Mereka bisa kita sebut mau mengubah KK menjadi IUPK hanya pada saat mereka mau mengikuti syarat dari kita, bukan syarat Freeport yang mengendalikan kita," ucapnya.
Sengaja Menjebak
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya