Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prosedur Pengurusan Dokumen Perdagangan Karbon Cukup Mudah

Foto : Istimewa

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo saat menjelaskan soal regulasi terkait perdagangan karbon.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan. ''Jadi penting sekali SRN PPI ini,'' Hari Wibowo.

Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021.

Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan NEK dan perdagangan karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metode Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.

"Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon," terang Hari Wibowo.

Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, lanjut Hari Wibowo, harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top