Prolegnas Prioritas Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoJAKARTA - Penentuan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dijadikan prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 diharapkan akan mempertimbangkan aspek kebutuhan hukum masyarakat.
“Saat mendiskusikan untuk menetapkan RUU yang menjadi prioritas di Prolegnas 2025 nanti, aspek-aspek seperti kebutuhan hukum yang nyata di masyarakat dan urgensi-nya terhadap kemaslahatan orang banyak perlu juga menjadi pertimbangan,” kata Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dia juga menyoroti RUU yang sudah lama masuk prolegnas, tetapi belum kunjung disahkan, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Oleh sebab itu, menurut Christina, perlu pengaturan agenda (agenda setting) dalam internal komisi di DPR. “Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christina mengatakan, DPR sudah memiliki komposisi personel dan alat kelengkapan baru, terutama Badan Aspirasi Masyarakat, sehingga seharusnya bisa menjadi motivasi untuk berinovasi dalam manajemen penyusunan RUU yang efektif dan mengedepankan partisipasi bermakna.
“DPR hanya perlu untuk mau beradaptasi dan berbenah untuk sistem teknis penyusunan RUU dan pelibatan publik yang lebih akomodatif dan efektif ke depannya. Publik memiliki ekspektasi yang sangat tinggi untuk partisipasi bermakna, kualitas draf RUU yang lebih baik juga,” ujar dia.
Selain itu, mengingat komposisi kementerian yang baru berpengaruh terhadap perubahan koordinasi mitra di DPR, Christina mengatakan bahwa masing-masing komisi perlu melakukan koordinasi yang baik. Ditekankan pula oleh Christina bahwa publik perlu ikut aktif menyuarakan isu yang penting untuk disorot DPR sebagai bentuk cerminan kebutuhan hukum di masyarakat.
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 3 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 4 Rem Blong Truk Bermuatan Berat Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Cipularang
- 5 Pemkab Bekasi Diminta Gunakan Potensi Daerah