Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan UMKM - BI Siapkan Insentif bagi Pelaku UMKM di Tengah Mahalnya Pengajuan Kredit

21 Bank Umum Belum Penuhi Target

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit Sneaker di industri kecil dan menengah (IKM) Exodos 57 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/7). Dalam sebulan IKM tersebut dapat memproduksi sepatu hingga 500 pasang untuk memenuhi pasar Indonesia serta luar negeri dengan harga 300.000 rupiah hingga 800.000 rupiah per pasang.

A   A   A   Pengaturan Font

Perbankan masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk memenuhi syarat Kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM jika tidak ingin diberikan sanksi.

Jakarta - Bank Indonesia » Distribusi Kartu GPN (BI) mencatat sekitar 21 bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni sebesar 20 persen dari total portofolio pinjaman.

"Memang masih ada seperlima atau 20 persen dari bankbank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018," kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/7). Sayangnya, Yunita enggan merinci entitas bank tersebut.

Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari lima triliun rupiah atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II. Menurut data BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank, dengan 10 diantaranya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Bank sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satunya, bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20 persen dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015. Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank.

Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM. Namun, kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top