Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan UMKM - BI Siapkan Insentif bagi Pelaku UMKM di Tengah Mahalnya Pengajuan Kredit

21 Bank Umum Belum Penuhi Target

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit Sneaker di industri kecil dan menengah (IKM) Exodos 57 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/7). Dalam sebulan IKM tersebut dapat memproduksi sepatu hingga 500 pasang untuk memenuhi pasar Indonesia serta luar negeri dengan harga 300.000 rupiah hingga 800.000 rupiah per pasang.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia » Distribusi Kartu GPN (BI) mencatat sekitar 21 bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni sebesar 20 persen dari total portofolio pinjaman.

"Memang masih ada seperlima atau 20 persen dari bankbank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018," kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/7). Sayangnya, Yunita enggan merinci entitas bank tersebut.

Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari lima triliun rupiah atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II. Menurut data BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank, dengan 10 diantaranya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Bank sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satunya, bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20 persen dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015. Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank.

Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM. Namun, kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi.

Sebelumnya, sanksi tersebut adalah erupa pengurangan jasa giro. Namun, bank sentral akan mengubah sanksi itu. "Tetap akan ada sanksi untuk mendorong bank. Bukan hanya imbauan saja," ujar dia. Secara industri perbankan, penyaluran kredit UMKM sudah mencapai 20,69 persen dari total kredit industri perbankan hingga Mei 2018. Sedangkan rasio kredit bermasalah UMKM, diklaim Yunita, masih di bawah lima persen.

Siapkan Insentif

Guna menstimulasi penyaluran kredit UMKM, BI siapkan insentif bagi pelaku UMKM di tengah potensi mahalnya biaya mengajukan pendanaan karena dampak kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 100 basis poin sepanjang 2018. Yunita mengungkapkan bank sentral akan memperluas segmen niaga daring atau e-commerce untuk UMKM agar mereka terus berkembang dan juga memiliki perlindungan untuk karya cipta.

"Baik perlindungan terhadap hak cipta, sistem pembayarannya karena sistem pembayaran ada di bawah wewenang kami, serta proteksi terhadap akses keuangannya," kata Yunita. Hal ini merupakan salah satu insentif kebijakan agar UMKM di Indonesia bisa berkembang.

Yunita mengatakan insentif dari Bank Sentral ini juga sekaligus melengkapi insentif yang telah diberikan oleh pemerintah yakni pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen per 1 Juli 2018 untuk UMKM. Saat ini, pemerintah juga mendorong delapan juta UMKM untuk bergabung dalam program Go-Online.

Yunita meyakini jika delapan juta UMKM itu bisa mengoptimalkan jaringan perdagangan lewat internet, Indonesia bisa memiliki platform bisnis ecommerce sekelas Alibaba. Untuk mendukung UMKM, Yunita mengungkapkan BI tetap menyelaraskannya dengan tugas utama bank sentral, yakni pengendalian inflasi, upaya mendukung ekspor untuk menopang kinerja transaksi berjalan, serta mendorong fungsi intermediasi sehingga rStabilitas Sistem Keuangan (SSK) terjaga.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top