Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerja Sama Multilateral

Presidensi G20 RI Kunci Arah Perpajakan Global yang Adil

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

A   A   A   Pengaturan Font

Pilar 1 mengenai reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital.

Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional atau multinational enterprise (MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10 persen.

Keuntungan MNE itu akan dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar dari negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

Baca Juga :
Ingatkan Presiden

Menurut Febrio, dengan alokasi 25 persen maka sistem perpajakan menjadi lebih adil karena tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top