Kerja Sama Multilateral
Presidensi G20 RI Kunci Arah Perpajakan Global yang Adil
Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu
"Padahal sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki," ujarnya.
Sementara itu, Pilar 2 adalah pemastian semua MNE membayar pajak minimum di semua tempat MNE itu beroperasi. Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada MNE yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih sehingga tidak ada lagi persaingan tarif tidak sehat di antara negara-negara.
Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan MNE dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya