Presiden Tekankan Perlunya Pengaturan Transportasi "Online"
"Untuk Permenhub nomor 26 tahun 2017 prinsipnya bisa diterima. Tapi ada catatan pertama soal hubungan kerja aplikator dengan pengemudi. Ini nanti di elaborasi. Kedua soal pajak, jadi ada ketentuannya agar fungsi korporasi bisa tercipta," kata Budi usai ratas.
Selain itu, lanjut Budi untuk kelengkapan kendaraannya juga dilakukan penyesuaian dimana STNKkendaraan atas nama perusahaan. "Lalu surat izin mengemudi (SIM) harus umum serta untuk safety uji Kir diwajibkan," tutup Budi.
Pembagian Tarif
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali.
Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar 6.000 rupiah/ km dan tarif batas bawahnya 3.500 rupiah/ km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar 6.500 rupiah/ km dan tarif batas bawahnya adalah 3.700 rupiah/ km.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya