Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perhubungan Darat

Presiden Tekankan Perlunya Pengaturan Transportasi "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat merespons cepat dalam menghadapi dinamika transportasi dalam jaringan (daring) atau online. Sebab, presiden memandang perlu melakukan pengawasan dan pengaturan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.

"Pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya," ujar kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait Transportasi Online di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7).

Presiden menambahkan perkembangan teknologi informasi yang cepatnya tidak dapat dihindari. Termasuk juga inovasi terkait teknologi di bidang layanan transportasi yang belakangan mulai dikenal dan diterima publik.

"Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari," kata Presiden.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengoperasian transportasi online yang sudah ada di masyarakat merupakan suatu keniscayaan. Menurut Budi, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis online agar persaingan usaha di bidang transportasi tetap sehat.

"Untuk Permenhub nomor 26 tahun 2017 prinsipnya bisa diterima. Tapi ada catatan pertama soal hubungan kerja aplikator dengan pengemudi. Ini nanti di elaborasi. Kedua soal pajak, jadi ada ketentuannya agar fungsi korporasi bisa tercipta," kata Budi usai ratas.

Selain itu, lanjut Budi untuk kelengkapan kendaraannya juga dilakukan penyesuaian dimana STNKkendaraan atas nama perusahaan. "Lalu surat izin mengemudi (SIM) harus umum serta untuk safety uji Kir diwajibkan," tutup Budi.

Pembagian Tarif

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali.

Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar 6.000 rupiah/ km dan tarif batas bawahnya 3.500 rupiah/ km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar 6.500 rupiah/ km dan tarif batas bawahnya adalah 3.700 rupiah/ km.

"Tarif itu sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun tidak langsung," ujarnya. fdl/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top