Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Perintahkan Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit di Kementerian yang Dipimpin Prabowo

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," jelas Mahfud.

Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika.

"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya.

Mahfud pun memperkirakan angka kerugian ini akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top