Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pemilu 2024 -- Kampanye di Kampus hanya Dalam Bentuk Debat, Bukan Terbuka

Presiden Minta Bawaslu Tegas Lakukan Pengawasan Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Badan Pengkajian MPR ke bawaslu -- Anggota Badan Pengkajian MPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) bersama Sodik Mudjahid (kanan), Guntur Sasono (kedua kanan) dan Johan Rosihan memberikan keterangan usai bertemu dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (22/9). Pertemuan ini dilakukan untuk menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan juga ingin mengetahui pelaksanaan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kendati demikian, Bagja mengingatkan bahwa saat ini secara regulasi kampanye di kampus masih dilarang sehingga apabila dilakukan harus diawali dengan revisi undang-undang yang berkaitan.

"Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan, kalau itu diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan," kata Bagja.

Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak dalam posisi untuk mengubah atau mengatur regulasi undang-undang terkait kampanye peserta pemilu di kampus. "Silakan kalau mau direvisi untuk hal itu. Oke-oke saja karena aturannya musti jelas, kalau itu dilakukan harus mengubah undang-undang, monggo," katanya.

Bagja menegaskan kembali posisinya bahwa debat menjadi satu-satunya metode kampanye yang secara logis bisa dilakukan oleh peserta pemilu di kampus. "Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya," katanya.

Sejak Juli lalu wacana kampanye di lingkungan kampus oleh peserta Pemilu 2024 mengemuka setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama memenuhi sejumlah ketentuan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top