Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pembayaran Royalti Musik di Kafe hingga Radio

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik,
  3. Konser musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pertokoan,
  11. Pusat rekreasi,
  12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  13. Bisnis karaoke,
  14. Lembaga penyiaran radio.

Sedangkan besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya akan ditentukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang terdiri dari pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran jumlah pembayaran akan disetujui oleh menteri terkait.

LMKN juga akan memungut biaya hak cipta dari orang-orang yang menggunakan lagu tersebut secara komersial.

Selain memungut royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Masyarakat Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga memungut biaya bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari biaya penggunaan LMK. .

Royalti yang terkumpul oleh LMKN selanjutnya akan dibagikan kepada pencipta, pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan cadangan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top