Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pembayaran Royalti Musik di Kafe hingga Radio

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani soal pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotik

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021

Salah satu poin utama dari regulasi tersebut adalah bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemilik hak cipta, atau pemegang hak dalam bentuk pelayanan publik. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak," tertulis dalam ayat 1 pasal 3.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik,
  3. Konser musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pertokoan,
  11. Pusat rekreasi,
  12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  13. Bisnis karaoke,
  14. Lembaga penyiaran radio.

Sedangkan besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya akan ditentukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang terdiri dari pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran jumlah pembayaran akan disetujui oleh menteri terkait.

LMKN juga akan memungut biaya hak cipta dari orang-orang yang menggunakan lagu tersebut secara komersial.

Selain memungut royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Masyarakat Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga memungut biaya bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari biaya penggunaan LMK. .

Royalti yang terkumpul oleh LMKN selanjutnya akan dibagikan kepada pencipta, pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan cadangan.

Dalam pertimbangan pp-nya, Jokowi menyampaikan kewajiban ini diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top