Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 09 Mar 2022, 00:16 WIB

Tetap Jaga Prokes Meski Antigen dan PCR Ditiadakan

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.

Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Di tengah himpitan ekonomi akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok, muncul kabar gembira dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara, kini tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Peraturan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Pelonggaran syarat perjalanan ini akan diberlakukan secara bertahap, dimulai dari Bali dengan pemberian visa on arrival dan bebas karantina. Perumusan peraturan baru tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Tentu saja peraturan baru ini disambut gembira karena dengan aturan baru tersebut, perhelatan akbar Moto GP Mandalika pada 18-20 Maret mendatang dipastikan bisa dihadiri penonton. Dan penonton Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin dua kali, tidak perlu tes antigen atau PCR lagi. Namun untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap wajib menyeragkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu juga dengan kompetisi sepak bola BRI Liga1 yang sudah memasuki tahap akhir, harusnya bisa dihadiri penonton. Tentu ini akan membawa suasana baru Liga 1 yang lebih menarik karena selama ini berlangsung tanpa penoton, hanya disiarkan langsung di stasiun TV swasta.

Namun sayang, pengumuman pemerintah terkait tidak diwajibkannya pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR ini tidak disertai penjelasan dan sosialisasi yang akibatnya merugikan masyarakat. Beberapa penumpang pesawat tidak bisa terbang karena ketidaktahuan mereka bahwa peraturan baru ini belum berlaku.

Semoga saja peraturan pemerintah yang tidak lagi mewajibkan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini, tidak membuat masyarakat eforia, lepas kontrol, sama sekali tidak menjalankan protokol kesehatan. Hendaknya kebiasaan-kebiasaan menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan memakai masker selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, tidak berhenti begitu saja.

Dilonggarkan atau tidak, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Inilah kehidupan normal kita yang baru, hidup dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dan tidak ada salahnya, pemerintah secara berkala, mungkin sebulan sekali, mengadakan tes antigen dan tiga bulan sekali mengadakan tes PCR buat masyarakat secara gratis. Dan yang tidak kalah penting, vaksinasi lengkap untuk 80 persen penduduk harus secepatnya tuntas.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.