Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tetap Jaga Prokes Meski Antigen dan PCR Ditiadakan

Foto : ANTARA FOTO/Fauzan

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Dilonggar­kan atau tidak, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Hendaknya kebiasaan-kebiasaan menghindari ­kerumunan, mencuci ­tangan, dan memakai masker selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, tidak berhenti begitu saja.

Di tengah himpitan ekonomi akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok, muncul kabar gembira dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara, kini tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Peraturan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Pelonggaran syarat perjalanan ini akan diberlakukan secara bertahap, dimulai dari Bali dengan pemberian visa on arrival dan bebas karantina. Perumusan peraturan baru tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Tentu saja peraturan baru ini disambut gembira karena dengan aturan baru tersebut, perhelatan akbar Moto GP Mandalika pada 18-20 Maret mendatang dipastikan bisa dihadiri penonton. Dan penonton Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin dua kali, tidak perlu tes antigen atau PCR lagi. Namun untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap wajib menyeragkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu juga dengan kompetisi sepak bola BRI Liga1 yang sudah memasuki tahap akhir, harusnya bisa dihadiri penonton. Tentu ini akan membawa suasana baru Liga 1 yang lebih menarik karena selama ini berlangsung tanpa penoton, hanya disiarkan langsung di stasiun TV swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Koran Jakarta
Penulis : Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top