Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prakarsa Keamanan Global Tiongkok dan Sikap Indonesia

Foto : The Conversation/Salma Bashir Motiwala

Presiden Tiongkok Xi Jinping di Markas Besar PBB di Jenewa.

A   A   A   Pengaturan Font

Sekalipun PKG menyampaikan penghormatannya terhadap sistem global yang berdasarkan hukum dan norma internasional, namun Kertas Konsep PKG Bagian II Nomor 2 menyatakan bahwa "kedaulatan, kesetaraan antaranegara dan saling tidak mencampuri urusan internal negara lain adalah prinsip dasar hukum internasional".

PKG tidak menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai menurut hukum internasional adalah salah satu prinsip dasar untuk menjaga tatanan dunia yang aman, stabil dan adil.

Poin utama PKG justru menekankan pada penyelesaian atau pembicaraan politik. Dalam dokumen sepanjang 5.591 kata (versi Bahasa Mandarin) atau 3.505 kata (veri terjemahan Bahasa Inggris) tersebut, penyelesaian atau solusi politik diulangi hingga 5 kali.

Ini artinya, Cina melalui PKG ini tidak menganjurkan atau menghindari mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum internasional, termasuk di ranah maritim. PKG melihat dialog atau konsultasi politik sebagai satu-satunya mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan semua masalah antarnegara dan menolak mekanisme hukum internasional.

Kedua, penerapan PKG lebih menekankan pada penguatan platform atau forum kawasan yang berpusat pada Cina atau di mana Cina terlibat di dalamnya, seperti melalui China-Africa Peace and Security Forum, Middle East Security Forum, Beijing Xiangshan Forum, dan Global Public Security Cooperation Forum. Forum-forum tersebut tidak banyak, bahkan tidak sama sekali, membuka ruang bagi keterlibatan AS dan Jepang - 2 contoh rival strategis Cina.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top