Prabowo Dinilai Bisa Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi
Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024).
Foto: ANTARA/Youtube Sekretariat PresidenJAKARTA - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meyakini bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh lembaga Transparency International merupakan ukuran objektif tingkat korupsi di suatu negara. Adapun skor sempurna pada penilaian indeks ini adalah 100. Sementara IPKIndonesia pada 2023 mendapatkan skor 34.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10), ia mengatakan bahwa keyakinannya itu berangkat dari pidato Presiden Prabowo pada hari pelantikannya yang penuh dengan optimisme.
Ia berpendapat bahwa Presiden Prabowo dalam pidatonya telah memaparkan visi dalam pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Dalam bidang pencegahan, Prabowo sudah secara lugas mengatakan bahwa akan memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran APBN dan digitalisasi agar tidak terjadi kolusi serta adanya keteladanan dari atasan maupun pimpinan," ucapnya.
Selanjutnya, dalam bidang penindakan, kata dia, Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyatakan bahwa sikap Prabowo terhadap hukuman koruptor adalah keras dan tegas.
"Artinya, harus ada upaya pemiskinan koruptor dan juga sanksi hukum penjara yang berat bagi pelaku korupsi," ujarnya.
Terakhir, dalam peran serta masyarakat, Yudi menilai bahwa Prabowo mengajak seluruh elemen, mulai dari ulama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, hingga pengusaha, berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi ini merupakan salah satu dari 17 program prioritas Prabowo, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Demi mendukung berjalannya program tersebut, menurutnya, anggota kabinet pemerintahan Prabowo harus bisa menerjemahkannya dengan baik karena masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset.
"IPK Indonesia di pemerintahan Prabowo bisa menjadi 45 dengan syarat bersih-bersih pemerintahan dilakukan dengan baik, dengan sungguh-sungguh, dan konsisten," ucapnya.
- Baca Juga: Setyo Diharapkan Pimpin KPK Kolektif Kolegial
- Baca Juga: PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar
- Operasi Gabungan Berhasil Memberantas Seluruh Pusat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- Bawaslu DKI: RT/RW Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada Jakarta
- MUF GJAW 2024 Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional