Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3, Pahami Aturan yang Dibuat Pemerintah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sektor Keagamaan

Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat??

Sektor Tranportasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen??
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top