Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 24 Agu 2021, 11:32 WIB

PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3, Pahami Aturan yang Dibuat Pemerintah

Foto: istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Ketetapan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 ini belum usai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. "Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," lanjut Jokowi.

Berikut beberapa aturan saat PPKM berada di Level 3 ??

Sektor Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.??

Sektor Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor UMKM

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.

Sektor Usaha

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sektor Keagamaan

Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat??

Sektor Tranportasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen??

Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.?

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.