PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 3, Pahami Aturan yang Dibuat Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Ketetapan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 ini belum usai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. "Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," lanjut Jokowi.
Berikut beberapa aturan saat PPKM berada di Level 3 ??
Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.??
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya