Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Usut Tuntas, Polresta Mataram Periksa Penguji Standardisasi Produk Masker Covid-19

Foto : ANTARA/Dhimas B.P

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

A   A   A   Pengaturan Font

Mataram - Usut tuntas, penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, memeriksa seorang penguji standardisasi produk masker COVID-19 hasil produksi UMKM yang menjadi mitra kerja sama dalam proyek pengadaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat(NTB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidik untuk menelusuri perbuatan pidana dari proyek pengadaan masker tahun 2020.

"Iya, jadi yang bersangkutan dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Dia diperiksa sebagai saksi yang memeriksa produk masker buatan UMKM," kata Yogi.

ASN yang menjalani pemeriksaan tersebut bernama Sadarudin. Usai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita, Sadarudin menyampaikan dirinya bertugas di bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB.

"Iya, saya yang memeriksa masker dari UMKM sebelum disalurkan. Waktu itu tahun 2020," ujar Sadarudin.

Dalam tugasnya, Sadarudin memeriksa ukuran dan kualitas dari bahan masker COVID-19. Dia mengaku melakukan pemeriksaan usai pihak UMKM mendapatkan persetujuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Iya, setelah ke PPTK, baru ke saya. Saya cek kualitas cotton button-nya, ukurannya memenuhi tidak, kalau tidak sesuai, dikembalikan, itu tugas saya," ucap dia.

Terkait dengan jumlah masker yang lolos pengecekan standardisasi, Sadarudin mengaku tidak mengetahuinya.

"Karena banyak sekali waktu itu, yang lebih tahu itu PPTK sama PPK (pejabat pembuat komitmen). PPK waktu itu Pak Hariadi. PPTK, Kamarudin, dia kasubbag," katanya.

Pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram pun mulai melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Penanganan kasus tersebut masuk penyidikan pada pertengahan September 2023 berdasarkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lain masih terus berjalan. Termasuk, penguatan alat bukti dalam hal kerugian negara. Penyidik dalam kasus ini menggandeng.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top