Selasa, 04 Mar 2025, 03:03 WIB

PPDB Resmi Diganti SPMB

Foto: Koran Jakarta/M. Marup

Kemendikdasmen resmi mengganti PPDB dengan SPMB yang akan berlaku mulai ­tahun ajaran 2025/2026. SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan dekat ­dengan domisili.

JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan, SPMB akan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2025/2026.

1741012849_3491a691aa5fbfed6de8.jpg

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam peluncuran SPMB tahun ajaran 2025/2026, di Jakarta, Senin (3/3). Foto Muhamad Marup

“Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam beberapa kali kesempatan,” ujar Mu’ti, dalam peluncuran SPMB tahun ajaran 2025/2026, di Jakarta, Senin (3/3).

Dia mebyebut, PPDB yang berlangsung sejak 2017-2024 telah menyebabkan masalah yang berdampak pada penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas kemampuan awal (intake) murid sehingga banyak murid yang mengundurkan diri. PPDB juga menimbulkan pelanggaran administrasi kependudukan hingga tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Akar masalahnya karena kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah dan intervensi kepentingan kelompok tertentu,” jelasnya.

Mu’ti mengungkapkan SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan dekat dengan domisili. Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

“Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya.

Kuota SPMB

Mu’ti menerangkan, SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Tiga jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, tetap dipertahankan, sementara jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.

Dia melanjutkan, kuota SPMB jenjang SD untuk Jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen. SMP kuota jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, Jalur prestasi minimal 25 persen, Jalur mutasi maksimal 5 persen.

“Untuk SMA kuotanya yaiu jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat difasilitasi di sekolah swasta. Kriterianya sekolah swasta harus terakreditasi dan/atau sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.

Dia memaparkan, fasilitas yang dalam bentuk bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta itu ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Kemendikdasmen meminta bantuan itu diberikan kepada calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

“Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai, perubahan kebijakan ini harus terus dimatangkan hingga ke tingkat paling dasar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, kebijakan ini harusdiiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah pelosok.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi korban dari penerimaan siswa baru ini, posko-posko pengaduan tetap harus dibuka sehingga bisa diambil kebijakan yang cepat,” tuturnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: