Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru -- Ombudsman Akan Sampaikan Masalah PPDB ke Kemendikbudristek

PPDB Harus Munculkan Banyak Sekolah Favorit

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam diskusi Dialektika Demokrasi terkait PPDB, di Jakarta, Jumat (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji, meminta pemerintah untuk memperbanyak akses pendidikan dengan membuka sekolah baru. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu pemenuhan kewajiban konstitusi.

Dia mencontohkan, dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Menurutnya, dalam kasus PPDB membuktikan hal tersebut belum tercapai.

"Sekarang pemerintah pusat urusan PPDB menyalahkan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah koordinasi dengan Kemendagri yang mitra DPR-nya Komisi II. Kemendikbud mitranya Komisi X. Madrasah di bawah Kemenag mitranya Komisi VIII dan yang bangun sekolah Kementerian PUPR mitranya beda lagi. Konstitusi bilangnya kita punya satu sistem," ucapnya.

Berbagai Kendala

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan sejumlah permasalahan yang diterima lembaga tersebut terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top