Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru -- Ombudsman Akan Sampaikan Masalah PPDB ke Kemendikbudristek

PPDB Harus Munculkan Banyak Sekolah Favorit

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam diskusi Dialektika Demokrasi terkait PPDB, di Jakarta, Jumat (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seharusnya mampu memperbanyak sekolah favorit. Menurutnya, PPDB sebagai sistem yang telah berjalan sejak tahun 2017 harus membawa dampak positif pada peningkatan dan pemerataan kualitas.

"Harus ada hasil dan progres. Dulu sekolah favorit ada 1, tahun kedua jadi 3, bertambah seterusnya. Sehingga yang favorit banyak ketika favorit banyak masyarakat tidak perlu berebut," ujar Fikri, dalam diskusi Dialektika Demokrasi terkait PPDB, di Jakarta, Jumat (20/7).

Dia menyebut, jika ingin menghilangkan predikat sekolah favorit, maka semua sekolah harus favorit. Menurutnya, penyebab PPDB bermasalah tiap tahunnya karena sekolah favorit hanya itu-itu saja. "Kalau tidak ada, hanya itu-itu terus sekolah favorit, yang ada hanya pemalsuan-pemalsuan terus," jelasnya.

Fikri menyebut, perlu ada perbaikan sistematis terkait PPDB. Menurutnya, masalah PPDB harus diselesaikan kementerian-kementerian terkait serta pemerintah daerah.

Dia menambahkan, jika tidak ada perbaikan, maka hal tersebut berdampak pada karakter siswa. Hal tersebut karena kerap terjadi kecurangan seperti pungutan liar dan pemalsuan identitas, meskipun tiap tahun PPDB mengalami perbaikan. "Sekarang sudah 2023 setiap tahun mestinya problematika itu diselesaikan," tandasnya.

Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji, meminta pemerintah untuk memperbanyak akses pendidikan dengan membuka sekolah baru. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu pemenuhan kewajiban konstitusi.

Dia mencontohkan, dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Menurutnya, dalam kasus PPDB membuktikan hal tersebut belum tercapai.

"Sekarang pemerintah pusat urusan PPDB menyalahkan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah koordinasi dengan Kemendagri yang mitra DPR-nya Komisi II. Kemendikbud mitranya Komisi X. Madrasah di bawah Kemenag mitranya Komisi VIII dan yang bangun sekolah Kementerian PUPR mitranya beda lagi. Konstitusi bilangnya kita punya satu sistem," ucapnya.

Berbagai Kendala

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan sejumlah permasalahan yang diterima lembaga tersebut terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan kementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Ia mengatakan nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top