PPATK Blokir Dana Diduga Investasi Ilegal
IVAN YUSTIAVANDANA Kepala PPATK - Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.
Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya, yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan.
"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Ivan.
Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan penyedia barang dan jasa tempat mereka membeli.
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan memedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," katanya seperti dikutip dari Antara.
Sosialisasi ke Masyarakat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya