Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

PPATK Blokir Dana Diduga Investasi Ilegal

Foto : ISTIMEWA

IVAN YUSTIAVANDANA Kepala PPATK - Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Dari hasil pantauan itu, lembaga tersebut pada Senin (7/3) menghentikan sementara transaksi dan memblokir dana sebesar 150,4 miliar rupiah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Senin (7/3) mengatakan dana yang diblokir itu berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Sebelumnya, PPATK juga telah menghentikan sementara dan memblokir dana senilai 202 miliar rupiah yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK.

PPATK, jelasnya, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," kata Ivan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top