Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

PPATK Blokir Dana Diduga Investasi Ilegal

Foto : ISTIMEWA

IVAN YUSTIAVANDANA Kepala PPATK - Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Dari hasil pantauan itu, lembaga tersebut pada Senin (7/3) menghentikan sementara transaksi dan memblokir dana sebesar 150,4 miliar rupiah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Senin (7/3) mengatakan dana yang diblokir itu berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Sebelumnya, PPATK juga telah menghentikan sementara dan memblokir dana senilai 202 miliar rupiah yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK.

PPATK, jelasnya, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," kata Ivan.

Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya, yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Ivan.

Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan penyedia barang dan jasa tempat mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan memedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sosialisasi ke Masyarakat

Pengamat Ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Susilo, yang diminta pandangannya, Senin (7/3), mengatakan maraknya investasi ilegal yang memakan korban masyarakat kelas menengah semestinya menjadikan otoritas dan sektor jasa keuangan turun melakukan sosialisasi masif ke masyarakat. OJK, katanya, bisa bersinergi dengan jurnalis dan perguruan tinggi melakukan sosialisasi mengenai produk investasi yang benar.

"Menjamurnya investasi bodong pertanda ada likuiditas berlebih di kelas menengah, tetapi literasi keuangan masih rendah. Solusinya bergerak lebih cepat melakukan sosialisasi," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top