Koran-jakarta.com || Sabtu, 29 Mar 2025, 15:50 WIB

PP Perlindungan Anak Resmi Berlaku, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital

  • Perlindungan Anak

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3).

PP Perlindungan Anak Resmi Berlaku, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital

Ket. Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan pada peresmian PP tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Doc: BPMI Setpres PP Perlindungan Anak Resmi Berlaku, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital

Regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Presiden dalam sambutannya, seperti disiarkan di laman resmi Presiden RI.

Presiden juga menegaskan, anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh secara sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP Perlindungan Anak sebagai regulasi yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak.

“Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tegas Presiden.

Presiden memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam perumusan hingga peresmian PP tersebut. “Ini hasil karya saudara-saudara, saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini,” tutur ya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

“Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” ucap Meutya dalam laporannya.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Lili Lestari

Artikel Terkait