Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 12 Okt 2022, 06:07 WIB

Polri Ungkap Nama Delapan Polisi Saksi Terkait Penggunaan Jet Pribadi Oleh Jenderal Bintang Satu Ini

Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta - Mabes Polri mengungkap nama delapan anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi olehmantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizahmenyebutkandelapan anggota Polri tersebuttermasuk 22 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut, Selasa.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata NurulAzizahdi Jakarta, Selasa.

Delapananggota Polri tersebut ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.Mereka masuk dalam daftar anggota Polri sebagai penumpang jet pribadi sepertidiungkapIndonesia Police Watch (IPW).

Sementara itu,14 saksi lainyang diperiksa dari pihak penerbangan ialah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri jugamengamankan barang bukti yang menjadi objek penyelidikan tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,"kata Nurul.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.