Polri Ungkap Nama Delapan Polisi Saksi Terkait Penggunaan Jet Pribadi Oleh Jenderal Bintang Satu Ini
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoJakarta - Mabes Polri mengungkap nama delapan anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi olehmantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizahmenyebutkandelapan anggota Polri tersebuttermasuk 22 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut, Selasa.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata NurulAzizahdi Jakarta, Selasa.
Delapananggota Polri tersebut ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.Mereka masuk dalam daftar anggota Polri sebagai penumpang jet pribadi sepertidiungkapIndonesia Police Watch (IPW).
Sementara itu,14 saksi lainyang diperiksa dari pihak penerbangan ialah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri jugamengamankan barang bukti yang menjadi objek penyelidikan tersebut.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,"kata Nurul.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Baca Juga: Polri Gelar Operasi Lilin 2024
- Baca Juga: Sekjen: Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Jokowi Merintahnya
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 3 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
Berita Terkini
- Pria Prancis Minta Maaf Usai Perintahkan Puluhan Pria Perkosa Istrinya
- BPK Raih Penghargaan Tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik pada 2024
- Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Ini Besaran Investasi yang Dibutuhkan
- Densus 88 Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Jaringan MIT di Palu dan Ampana
- Banjir Rob Rendam Dua RT di Kelurahan Pluit pada Kamis Siang, Petugas BPBD Terpaksa Lakukan Hal Ini