Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Angket KPK

Polri Siap Amankan Kegiatan Pansus

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

Ketika itu, pansus ingin menghadirkan Miryam untuk dimintai keterangan dalam rapat. Dalam Undang-Undang MD3 disebutkan DPR bisa meminta Kapolri menjemput paksa seseorang bila tidak memenuhi panggilan pansus sebanyak tiga kali.

Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR tersebut. Tito beralasan penjemputan itu tidak jelas dan tidak ada cantelannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tito menjelaskan bahwa dukungan keamanan pansus itu dibutuhkan agar tidak terjadi kegaduhan dalam kegiatan- kegiatan pansus. Selain itu, Polri juga diminta mengamankan narasumber dan saksi yang dipanggil dan memberi keterangan dalam rapat pansus.

"Tugas kepolisian untuk menjamin keamanan warga, apalagi warga yang diundang atau dipanggil oleh pansus," kata Tito. Tak hanya itu, pansus juga meminta agar setiap anggotanya dilindungi Polri jika diperlukan.

"Kami juga siap, ini tugas pokok Polri juga memberikan keamananan apalagi kepada anggota DPR warga negara yang terhormat," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top