![Polri Bentuk Tim Penyidik Penyelenggara Umroh Nakal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwazk_v_resized.jpg)
Polri Bentuk Tim Penyidik Penyelenggara Umroh Nakal
![Polri Bentuk Tim Penyidik Penyelenggara Umroh Nakal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwazk_v_resized.jpg)
Untuk itu, moratorium akan diikuti dengan evaluasi yang akan dilakukan secara periodik terhadap PPIU. "Termasuk pada aspek laporan keuangannya,"ujar Lukman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.
"PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jamaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jamaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan," kutip Lukman.
Ia berharap, aturan baru ini dapat menutup celah bagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi karena dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah. "Izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi,"tandas Menag.
Tim Gabungan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya