Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Biro Perjalanan l Kemenag Berlakukan Moratorium Izin “Travel” Umroh Baru

Polri Bentuk Tim Penyidik Penyelenggara Umroh Nakal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah kasus yang merugikan jemaah umroh disebabkan perusahaan travel punya niat jahat memanfaatkan uang jemaah untuk kepentingan pribadi.

JAKARTA-Kementerian Agama Memberlakukan moratorium perizininan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) baru. Kementerian Agama dan Mabes POLRI juga akan membentuk tim gabungan untuk menangani persoalan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaahnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru," tegas Menag saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).

Keputusan moratorium PPIU ini diambil setelah menimbang sudah memadainya jumlah PPIU yang ada untuk melayani Umrah umat Islam di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah PPIU saat ini sudah mencapai 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kemenag.

Moratorium diberlakukan sampa i waktu yang belum ditentukan. Menag hanya mengatakan jika kebijakan itu akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. "Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada," ujarnya.

Untuk itu, moratorium akan diikuti dengan evaluasi yang akan dilakukan secara periodik terhadap PPIU. "Termasuk pada aspek laporan keuangannya,"ujar Lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.

"PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jamaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jamaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan," kutip Lukman.

Ia berharap, aturan baru ini dapat menutup celah bagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi karena dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah. "Izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi,"tandas Menag.

Tim Gabungan

Dalam kesempatan itu, Lukman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Mabes POLRI akan membentuk tim gabungan untuk menangani persoalan Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jamaahnya. Tim gabungan ini dalam waktu dekat akan berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terkait travel bermasalah yang merugikan ribuah calon jemaah umrah.

"Tim gabungan ini akan lebih meningkatkan perkembangan dari pengawasan yang kita lakukan," kata Lukman.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kemenag ini akan melakukan pengawasan bersama sekaligus investigasi. Syafruddin mengatakan, pengawasan sekaligus investigasi bersama.

Tim gabungan ini juga memerlukan tim ahli dari Kemenag. "Upaya ini kita lakukan agar masyarakat terutama korban jamaah umrah lebih cepat untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar Syafruddin.

Menurut Syafruddin, para calon jamaah umrah yang sudah dirugikan tentunya ingin mendapat kepastian. "Kami dari Polri akan mendorong secepatnya kasus ini ke proses pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian," sambungnya.

cit/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top